SAJAK.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang sekolah-sekolah untuk menjual buku pelajaran, LKS, pakaian seragam, serta memungut biaya pendaftaran dan daftar ulang di luar ketentuan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, hingga SMP di 20 kecamatan se-Kukar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan pendidikan yang non-komersial, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam surat itu, Thauhid menegaskan beberapa poin larangan. Pertama, sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian buku ajar dan LKS, melainkan diminta mengoptimalkan penggunaan Dana BOS dan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.
Kedua, sekolah juga tidak diperkenankan menjual atau mewajibkan pembelian seragam, mengingat pemerintah telah memiliki program bantuan seragam gratis yang datanya diambil melalui Dapodik. Ketiga, penarikan biaya pendaftaran maupun daftar ulang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thauhid dalam surat edarannya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kukar, Ketua DPRD, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.
Disdikbud Kukar menginginkan seluruh proses pendidikan di Kukar dapat berlangsung profesional tanpa memberatkan orang tua murid dengan pungutan yang tidak sah. (Adv)
