SAJAK.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) angkat bicara terkait tertundanya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Organisasi kepemudaan ini menilai, keterlambatan tersebut menjadi tanda lemahnya komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sejatinya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD sejak 25 September 2025, untuk menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD. Namun, hingga awal November, paripurna itu belum juga terlaksana.
“Artinya sudah lebih dari sebulan Pemkab menunggu, tapi DPRD belum juga menetapkan jadwal paripurna. Padahal Bupati dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes, sudah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Rian, Sabtu (1/11/2025).
Rian menilai, situasi ini berbanding terbalik dengan sikap DPRD pada pembahasan Perubahan APBD 2025 lalu, di mana Ketua DPRD sempat menyalahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena dianggap lambat.
“Sekarang justru DPRD yang terkesan lambat bahkan tidak bekerja. Kalau dokumen sudah diserahkan sejak lama tapi paripurna tak juga jalan, berarti ada yang tidak beres,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rian menyindir keras aktivitas perjalanan dinas anggota DPRD yang dianggap lebih dominan daripada fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Jangan-jangan mereka lebih sibuk bepergian daripada membahas kepentingan rakyat. Perjalanan dinas seolah jadi agenda utama, padahal manfaatnya minim tapi biayanya besar,” sindirnya.
Menurutnya, keterlambatan paripurna berdampak langsung terhadap keterlambatan pembahasan RAPBD dan berpotensi mengganggu program pembangunan daerah. Ia menduga ada tarik-menarik kepentingan di internal DPRD yang membuat agenda paripurna sengaja ditunda.
Rian juga menyoroti sikap Ketua DPRD Kukar yang dinilainya mengabaikan ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan batas akhir penyampaian Nota Keuangan pada 31 Oktober 2025.
“Pemerintah daerah sudah siap dan bahkan sudah mengunggah tanda terima Nota Keuangan ke sistem MCP KPK. Itu bukti komitmen Pemkab Kukar terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menanggapi pandangan akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Martain, S.Sos., M.A., yang menyebut pembahasan RAPBD 2026 berpotensi mengalami deadlock, Rian menegaskan bahwa KNPI tidak akan tinggal diam.
“Kalau sampai akhir November pembahasan dan pengesahan RAPBD belum dilakukan, kami bersama masyarakat akan turun langsung ke Gedung DPRD untuk menuntut pertanggungjawaban Ketua DPRD,” tegasnya.
Ia menilai, Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab besar terhadap kelancaran fungsi kedewanan, termasuk memastikan jadwal rapat paripurna berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketua DPRD harus dievaluasi publik. Ia yang mengatur seluruh agenda dewan. Kalau fungsi dasar ini saja gagal dijalankan, tentu wajar masyarakat mempertanyakan kapasitas kepemimpinannya,” katanya
Rian menegaskan, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan pemerintah.
“Kalau pembahasannya ditunda, artinya DPRD sengaja memperlambat realisasi visi dan misi kepala daerah. Itu sama saja mengkhianati kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
