Oleh: Iven Hartiyasa (Mahasiswa Fakultas Hukum Unikarta).
SAJAK.ID – Fenomena dinasti politik di Indonesia semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dinasti politik merujuk pada kondisi di mana kekuasaan politik cenderung berputar dalam lingkaran keluarga atau kerabat tertentu.
Dalam sistem demokrasi, fenomena ini memunculkan perdebatan tajam: di satu sisi dianggap sebagai bagian sah dari hak politik warga negara, namun di sisi lain dinilai berpotensi merusak kualitas demokrasi itu sendiri.
Politik Dinasti sering kali dikaitkan dengan desentralisasi yang dimulai pasca-Reformasi 1998. Kekuasaan yang besar di daerah membuat keluarga-keluarga tertentu membangun “kerajaan kecil” untuk menjaga pengaruh mereka.
Secara etika, banyak yang menganggap politik dinasti mencederai prinsip meritokrasi (sistem yang memberikan penghargaan berdasarkan kemampuan, bukan keturunan). Namun, secara hukum, ceritanya berbeda.
Meski memang di Konoha itu siapa saja bisa jadi “bos”. Kasi aja lima atau sepuluh ribu, anda langsung dipanggil bos oleh kang parkir. “siap bos, makasih bos, hati hati bos..”. Itu baru lima ribu, apalagi dikasi dapur MBG (?!)
Politik Dinasti Masuk ke Semua Level (Nasional & Daerah) praktiknya tidak hanya di daerah: Di DPR juga ada indikasi kuat keterlibatan dinasti: sekitar 174 anggota DPR 2024–2029 terafiliasi dinasti politik. Artinya: Ini bukan fenomena lokal saja, tapi sudah jadi bagian dari struktur kekuasaan nasional.
Siang menjelang sore di Kantin Kampus Unikarta, bukan kuliah bukan seminar tapi begitulah kira kira kata pengantar diskusi bebas kala itu. Tidak ada janji temu apapun dengan siapapun, hanya sekedar mampir ngombe alias ngopi santuy saya ikut nimbrung forum mereka.
Kalau diringkas secara jujur, Politik dinasti di Indonesia saat ini bisa dikata; legal secara hukum, lumrah secara praktik, dan didukung (secara tidak langsung) oleh partai politik. Masalah utamanya bukan sekadar ‘ada dinasti politik’, tapi: partai secara aktif mereproduksi kekuasaan itu karena alasan elektoral. Begitu kira kira notulensi sementara yang saya simak dari diskusi mereka.
“Idealnya, partai politik berfungsi sebagai mesin kaderisasi yang menyaring orang-orang terbaik berdasarkan kompetensi. Namun, dalam realitanya, partai sering kali memberikan “karpet merah” kepada keluarga atau kerabat petahana karena alasan-alasan praktis.” Ujar yang paling senior di antara mereka.
”Jadi, maksudnya parpol sendiri yang bikin pola itu?” tanya Andi. Belum sempat lagi dijawab, Rangga menambahkan “Sebenarnya, kenapa parpol lebih memilih seperti itu? Itu pertanyaannya..”.
Lumayan juga pertanyaannya batin saya..
By The Way, Si Andi ini Mahasiswa Fakultas Hukum semester enam, asli Kota Bangun, Rangga cukup populer karena aktif di organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus. Si Nanda juga tak kalah, meski tidak seaktif Rangga, konon dia ini juga CEO jam tangan lokal produksi Loa Kulu.
“Jadi begini dinda,” Si Abang Senior masuk “Pertama, Elektabilitas Instan. Petahana biasanya sudah memiliki “nama” yang dikenal luas (brand awareness). Partai tidak perlu bekerja keras dari nol untuk memperkenalkan mereka kepada pemilih. Jelas sudah itu”.
“Kedua bang,” sergah Andi.
“Kedua, Logistik dan Dana. Kontestasi politik di Indonesia sangat mahal. Keluarga yang sudah berkuasa umumnya memiliki akses ekonomi yang kuat untuk membiayai kampanye, sampai ke ‘pasukan gorong-gorongnya’ meminjam istilah Bambang Pacul nih.”
Basis suara dan Jaringan Akar Rumput. Dinasti biasanya sudah memiliki jaringan loyalis hingga tingkat desa yang dibina selama masa jabatan anggota keluarga sebelumnya. Ini memberikan jaminan suara yang lebih pasti bagi partai. ”itu sudah yang bibit ‘lingkaran setan’: partai butuh yang instan-instan, sehingga wajar mereka mengabaikan kaderisasi internal dan lebih memilih kandidat yang memiliki modal kekerabatan”.
Kebetulan si abang ini memiliki latar belakang organisasi mahasiswa. Rata semua dipanggilnya dengan sebutan ‘dinda’ hadirin forum di kantin itu. Ya, termasuk mbak kantin!
Emangnya kenapa kalau Dinasti Politik? toh sudah melalui mekanisme yang ada. Lewat Pemilu, lewat Konferensi, ada yang lewat Mubes, ada juga Seleksi, Penjaringan, dll..dsb. Kalau sudah melalui prosesnya, sudah mengikuti prosedur yang berlaku, masa masih disebut dinasti politik?
Pada tahun 2015, Indonesia sebenarnya pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana (istri, anak, saudara, dsb) untuk mencalonkan diri dalam Pilkada (UU No. 8 Tahun 2015). Namun, aturan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan utamanya adalah; Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Diskriminasi, melarang seseorang mencalonkan diri hanya karena hubungan keluarga dianggap diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
”Ya, selama tidak ada aturan yang melarangangnya, kan itu sah-sah saja. Tidak melanggar hukum. Mau itu saudara, sepupu, menantu, ipar, ponakan, besan, bahkan mantan. Apalagi kalau memang mereka punya kapasitas.” Ujar Si Abang Senior.
”Boleh sih boleh, tapi apa pantas begitu? kita kan republik bukan monarki. kenapa ndik sekalian aja diubah menjadi kerajaan atau kesultanan seperti dulu?” celetuk Andi.
”Lha, apa urusannya pantas tidak pantas dinda? selama itu tidak melanggar hukum” jawabnya santai. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur pemilu secara umum (DPR, DPD, Presiden), tetapi tidak memuat larangan politik dinasti. Lebih menekankan prinsip kesetaraan hak politik setiap warga negara.
Di antara ahli seperti Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa: UU Pemilu memang tidak boleh membatasi hubungan keluarga dalam pencalonan. Alasannya, setiap warga negara punya hak politik yang sama, sebagaimana dijamin konstitusi. Jika ada larangan politik dinasti, itu bisa dianggap diskriminatif.
”lha, justru itu bang..” sambar Nanda ”UU Pemilu memang dirancang untuk menjamin mekanisme pemilihan, sistem pencalonan, pengawasan dan penegakan hukum. Tapi tidak menyentuh aspek kualitas demokrasi seperti politik dinasti.”
Tidak adanya aturan soal politik dinasti dalam UU Pemilu menciptakan “kekosongan norma”. Celah ini bisa dimanfaatkan oleh elite politik untuk melanggengkan kekuasaan dalam keluarga. Akibatnya, demokrasi berpotensi bergeser ke arah oligarki politik. Ditambah lagi UU Pemilu terlalu fokus pada prosedur, tapi kurang mengatur keadilan kompetisi.
Perdebatan ini menjadi relevan karena demokrasi tidak hanya berbicara tentang prosedur pemilihan, tetapi juga tentang keadilan akses dan kualitas kompetisi politik. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji apakah dinasti politik merupakan ekspresi demokrasi atau justru penyimpangannya.
“Tapi, apakah praktik seperti itu hanya terjadi di sektor Government? yakin ndik merembet ke sektor lain?” tanya Andi sambil menirukan gaya plus naluri intelijensia mbak nana alias Najwa Shihab.
”Sebelum lanjut kesitu, coba kita lihat negara negara komunis tu, sida maju sejahtera sentosa.” kata Si Abang Senior.
”Apa hubungannya dengan negara komunis bang?” sambar Si Rangga.
”Kan sama sama ada dinastinya jua tu.. seliur-liur maha ndak ngangkat siapanya dijadikan pimpinan, tapi toh berdaulat aja sida?!” sahut Si Abang “sekarang, siapa yang mendustakan bahwa Rusia, China, dan Korea Utara berdaulat? bukannya kita mau seperti itu? ndik mesti kerajaan atau kesultanan kan?”
”Tapikan mereka itu komunis, bahkan atheis?” langsung disambar tanpa babibu oleh si Nanda.
Walaupun tidak terlalu nyaring, tapi jawaban Si Abang cukup menyita perhatian hadirin kantin. Rupanya terdengar setidaknya satu dua meja di sebelah kami. “yaa etam ndik urusan agamanya.. ini soal tata negara. jangan dicampur aduk.” Jawab Si Abang woles.
”Oke bang. tapi etam ni kan ndik kurang kurang jua mun perkara itu. tubuhnya etam demokrasi, tapi ruhnya dinasti.” angsul Si Andi.
”Jadi kita ni mau bahas apa? tata negara atau tata agama. jangan auto “disenggamakan”. Kata Si Abang lagi.
”Emangnya di agama tidak mengatur soal bernegara bang? hheu..” tanya Rangga yang masih berasa nggantung pertanyaannya tadi.
Macam “skak-steer”. Tapi Si Abang tak habis bahan amunisi, dihembuskannya asap rokok ke arah bangunan mantan kantin di sebelah tenggara, diseruputnya kapal api yang masih kira kira setengah cangkir, sebelum kemudian menjawab:
”lihai jua awak ni yo,” jawab Si Abang sambil terkekeh.
”Ndik dah bang, biasa maha. jurus dari Abang jua nii saya pakai” sambil tersenyum tipis “kawa kah minta sebatang bang?”
”Yaa, hisap aja.. selagi ada tuu” sahut si abang “panjang kesah etam mun sampai tema ini nii, siap aja kah kita?”
”Siap aja bang. Cuma berarti pesan secangkir lagi tegaknya ni bang” sambil senyum-senyum kode ala kasino saya menambahkan “sekalian hak dengan snacknya yakan,,”
“Nah, cocok!” serempak Rangga, Nanda dan Andi.
“Pesan aja dinda.. etam open bill” kata si Abang. (*)
