Aktivitas buruh TKBM saat melakukan pekerjaan secara profesional.
SAJAK.ID – Koperasi TKBM Karya Sejahtera menegaskan kepatuhan terhadap aturan satu pelabuhan satu koperasi. Aturan itu diatur dalam Permenkop 6/2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2011.
“Dalam Surat Edaran Deputi 7/2024 disebutkan, koperasi baru hanya bisa dibentuk jika koperasi eksisting dibekukan atau dibubarkan,” kata Wakil Ketua, Lahidi.
Hal senada ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan 2026. “Dinkop UKM berwenang memberi sanksi administratif yang menjadi dasar penilaian koperasi baru di pelabuhan yang sama,” ujarnya.
Koperasi yang dipimpinnya berdiri sejak 29 April 2006. “Tujuan kami mensejahterakan anggota lewat kerja bongkar muat. Anggotanya 898 orang,” kata Lahidi.
Legalitas koperasi lengkap. “Kami punya Badan Hukum 2006, NIB 2023, AD/ART terbaru disahkan Kemenkumham 27 Agustus 2024. Ada juga Surat Ditjen Hubla dan Rekomendasi Kantor Pelabuhan,” jelasnya.
Koperasi terdaftar di Inkop TKBM sejak 2006. “Wilayah kerja kami Dondang, Senipah, STS Muara Jawa, sampai Muara Pegah. Sesuai batas UPP Kelas III Kuala Samboja,” ujarnya.
Untuk tata kelola, koperasi telah sertifikasi 224 anggota. “Ada sertifikat pengurus, manajer, K3, kepala regu, dan rigger. Kami juga pegang ISO 9001, 14001, 45001,” kata Lahidi.
Prestasi yang diraih meliputi Koperasi Sehat 2023-2024, Berkualitas, dan penghargaan Inkop TKBM. “Semua ini karena kami patuh regulasi,” ujarnya.
Ia menampik isu monopoli. “Modal dari simpanan pokok, wajib, dan suka rela anggota. Bukan dari saham. Ini sesuai pengecualian Pasal 50 huruf i UU 5/1999,” tegas Lahidi.(*)
