MAKASSAR — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FIP UNM, Fitrah Akbar mendesak aparat penegak hukum mengusut secara pidana pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas tewasnya seorang pengendara dalam kecelakaan di lokasi pengerjaan Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Akbar menilai kecelakaan tersebut tidak semata-mata sebagai musibah, tetapi diduga berkaitan dengan buruknya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta standar operasional prosedur (SOP) di kawasan proyek.
Akbar menyoroti keberadaan road barrier beton di tengah lajur utama yang disebut tidak dilengkapi perangkat keselamatan memadai, seperti lampu peringatan (flasher), stiker pemantul cahaya (reflector), maupun rambu peringatan dari jarak yang cukup.
“Ini bukan musibah biasa! Ini adalah pembunuhan berdarah dingin akibat kelalaian SOP pengerjaan jalan yang sengaja dibiarkan!” tegas Akbar.
Menurutnya, kondisi zona kerja yang minim penerangan dan pengamanan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi pengerjaan proyek maupun efisiensi anggaran.
Akbar juga meminta Polrestabes Makassar dan instansi terkait memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keselamatan proyek. Mulai dari pelaksana pekerjaan, ahli K3 atau HSE, hingga pengawas proyek.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat nyawa saudara kami melayang sia-sia. Pidanakan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia bahkan memperingatkan akan adanya konsolidasi mahasiswa dan masyarakat apabila tidak ada langkah hukum yang dianggap tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain proses hukum, HMI FIP UNM mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengerjaan Jalan Hertasning. Aktivitas proyek juga diminta dihentikan sementara apabila aspek keselamatan pengguna jalan belum dapat dijamin.
Dalam pernyataannya, HMI turut menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta regulasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
Akbar menegaskan, proyek yang menggunakan uang negara semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
“Audit total pengerjaan Jalan Hertasning sekarang juga. Hentikan seluruh aktivitas proyek jika mereka tidak mampu menjamin keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
