SAJAK.ID – Kebakaran tidak hanya meninggalkan rumah yang rusak dan barang-barang yang hangus. Bagi warga yang terdampak, musibah itu juga bisa menghilangkan dokumen penting yang selama ini menjadi bukti identitas mereka.
Di tengah situasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak untuk memulihkan dokumen kependudukan milik korban kebakaran.
Mulai dari akta kematian, akta kelahiran, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen yang rusak atau musnah akan diterbitkan kembali setelah datanya terverifikasi.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan hal itu saat memantau lokasi kebakaran dan menyerahkan bantuan kepada korban di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Menurut Iryanto, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan kelurahan setelah kebakaran yang terjadi pada 13 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban dan mempercepat penerbitan dokumen yang diperlukan keluarga.
“Besok paginya kami sudah koordinasi dengan RT dan kelurahan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, dua anak dan ayah mereka, Ustaz Hamdi, meninggal dunia. Disdukcapil Kukar kemudian menerbitkan akta kematian untuk ketiganya agar keluarga memiliki dokumen resmi yang diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.
“Akta kematian itu penting untuk mengurus bantuan dan keperluan di lembaga publik,” jelas Iryanto.
Ia menyebut, pelayanan serupa juga berlaku bagi korban yang kehilangan akta kelahiran maupun KTP akibat kebakaran. Warga cukup melaporkan dokumen yang musnah agar petugas dapat menindaklanjuti sesuai data kependudukan yang tersedia.
Disdukcapil Kukar juga memperhatikan korban yang bukan warga tetap Kukar, tetapi tinggal di kawasan terdampak. Mereka dapat memperoleh surat keterangan penduduk nonpermanen sebagai bukti bahwa mereka berdomisili di Kukar.
“Walaupun bukan warga Kukar, kalau terdampak tetap harus kita perhatikan,” katanya.
Pelayanan tersebut dijalankan melalui inovasi Dukcapil Sigap. Iryanto menyebut, kecepatan penerbitan dokumen bergantung pada kelengkapan data dan proses verifikasi bersama aparat setempat.
“Sebisanya kami bergerak secepat mungkin. Kalau datanya lengkap, sebelum 24 jam pun bisa terbit,” tutupnya. (Adv/Dd)
