SAJAK.ID – Di kawasan pendidikan Tenggarong, penyelesaian hibah tanah tidak cukup hanya dengan mengajukan permohonan. Luas lahan, batas kepemilikan, dan keberadaan fasilitas publik di sekitarnya juga harus dipastikan agar proses administrasi tidak menimbulkan persoalan baru.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar bersama perangkat daerah terkait, Rabu (21/10/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa permohonan hibah aset yang digunakan SMK Geologi Pertambangan Tenggarong perlu diajukan kembali.
Permohonan sebelumnya telah masuk, tetapi prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, pihak sekolah atau yayasan diminta memperbarui pengajuan secara administratif.
“Karena prosesnya sudah lama, tadi kita minta mereka mengajukan kembali permohonan terkait aset yang dimaksud,” ujarnya.
Setelah permohonan masuk, tahapan berikutnya adalah meminta persetujuan Bupati Kukar. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah teknis untuk menindaklanjuti proses hibah.
Persoalannya, kawasan yang dimohonkan tidak hanya digunakan untuk kegiatan SMK Geologi Pertambangan. Di area yang sama terdapat gedung KNPI, bekas kantor Kelurahan Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah dasar.
Luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 6,9 hektare itu perlu diteliti agar tanah yang dimohonkan yayasan tidak tercampur dengan aset yang digunakan untuk fasilitas lain.
“Karena ini satu kawasan, kita minta yayasan menyampaikan berapa luas lahan yang dibutuhkan sesuai kondisi sekarang,” jelasnya.
Untuk memastikan kejelasan tersebut, tim teknis dari perangkat daerah terkait akan membantu mengukur lahan dan mencocokkan data aset. Langkah ini diperlukan agar luas serta batas tanah yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah daerah mendukung penyelesaian aset untuk kepentingan pendidikan. Namun, dukungan itu harus berjalan bersama kepastian administrasi dan status kepemilikan tanah.
“Kami sangat mendukung untuk pendidikan. Komitmen pemerintah tidak perlu diragukan, tetapi administrasi asetnya juga harus jelas,” ujar perwakilan pemerintah daerah dalam RDP.
Dafip juga menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu proses teknis dan administratif agar penyelesaian aset dapat mendukung pengembangan pendidikan di Kukar. (Adv/Dd)
