SAJAK.ID – Jejak sejarah di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya tersimpan pada bangunan yang sudah dikenal sebagai cagar budaya. Masih ada puluhan objek yang tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sementara ratusan lainnya diperkirakan belum masuk dalam pendataan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Mohammad Saidar, menyebut terdapat sekitar 86 ODCB yang telah tercatat dalam registrasi. Angka tersebut belum mencakup seluruh peninggalan bersejarah yang tersebar di wilayah Kukar.
“Yang sudah masuk catatan sekitar 86 objek. Tapi, itu belum semuanya, karena masih ada banyak peninggalan lain yang perlu didata,” kata Saidar saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya sebanyak 15 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut, satu objek memperoleh penetapan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Sementara itu, pendataan tetap berlangsung pada tahun ini meski Bidang Kebudayaan belum memiliki kegiatan khusus untuk penetapan maupun pengembangan cagar budaya.
Menurut Saidar, pendataan menjadi langkah penting untuk mengetahui objek mana saja yang memiliki nilai sejarah dan berpotensi memperoleh status cagar budaya.
“Masih banyak yang perlu kita telusuri. Jadi, pendataan ini penting supaya peninggalan sejarah yang ada bisa diketahui dan dicatat dengan baik,” tuturnya.
Besarnya jumlah objek yang belum terdata menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Sebab, proses pelestarian membutuhkan informasi mengenai keberadaan, kondisi, dan nilai sejarah setiap objek sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.
Saidar menilai pendataan perlu terus dilakukan agar peninggalan sejarah Kukar tidak luput dari perhatian. (Adv/Dd)
