SAJAK.ID – Membangun fasilitas untuk nelayan ternyata tidak cukup hanya dengan menyiapkan lahan dan modal. Ada sejumlah tahapan perizinan yang harus dilalui sebelum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) bisa berdiri dan melayani masyarakat.
Hal itu dialami PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) saat membangun SPBN di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Proyek yang menjadi bagian dari penugasan Pemerintah Kabupaten Kukar ini kini mulai memasuki tahap pengerjaan fisik.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut pembangunan SPBN tersebut merupakan salah satu tugas yang diberikan pemerintah daerah kepada MGRM. Penugasan serupa juga mencakup pembangunan SPBN di wilayah hulu.
Bagi pemerintah daerah, fasilitas ini menjadi salah satu upaya mempermudah nelayan memperoleh bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, Aulia ingin pembangunan segera dilanjutkan setelah perizinannya selesai.
“Untuk progresnya, mungkin sekitar 10 sampai 20 persen karena izinnya baru keluar,” kata Aulia saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-8 PT MGRM, Senin (26/10/2026).
Direktur Utama MGRM, Efri Novianto, menjelaskan proses perizinan pembangunan SPBN cukup panjang. Pengurusan dimulai dari pendataan kapal nelayan, dokumen Pas Kecil melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga rekomendasi dari instansi perikanan.
Setelah itu, perusahaan harus menyelesaikan perizinan di Pertamina Patra Niaga serta sejumlah persyaratan lain, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan persetujuan lingkungan.
Kini, izin dari Pertamina Patra Niaga telah selesai. Lahan pembangunan juga tersedia, sementara dua tangki BBM berkapasitas masing-masing 15 kiloliter (KL) sedang dalam pengiriman.
Efri memperkirakan progres pembangunan telah mencapai 10 hingga 20 persen. MGRM menargetkan pekerjaan fisik rampung pada akhir 2026 agar SPBN bisa mulai beroperasi pada Januari 2027.
“Padahal niat kita bagus untuk membantu nelayan, tetapi proses perizinannya panjang sekali,” ujar Efri.
Ia berharap ke depan terdapat kebijakan yang dapat mempercepat perizinan pembangunan fasilitas bagi masyarakat pesisir. Dengan begitu, pembangunan SPBN yang ditujukan untuk membantu nelayan tidak terlalu lama tertahan dalam tahapan administrasi. (Adv/Dd)
