SAJAK.ID – Proses pemekaran Mangkurawang Darat menjadi desa mandiri semakin mendekati tahap akhir. Saat ini, wilayah yang masih berstatus bagian dari Kelurahan Mangkurawang tersebut sedang menunggu persetujuan dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kode wilayah desa definitif.
Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, menyebutkan bahwa draf Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran telah disiapkan dan akan segera dibahas di DPRD Kukar.
“Jika draf ini disetujui DPRD, langkah berikutnya adalah mengajukan ke pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, termasuk penetapan batas wilayah yang jelas.
Kata dia, setelah menjadi desa mandiri, Mangkurawang Darat akan memiliki pemerintahan desa sendiri yang dapat mengatur wilayahnya secara lebih mandiri dan fokus pada pembangunan lokal.
Dari 20 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangkurawang, sebanyak 5 RT akan menjadi bagian dari Desa Mangkurawang Darat, yaitu RT 13, 14, 15, 16, dan 17. Kelurahan Mangkurawang akan tetap memiliki 15 RT setelah pemekaran.
“Kami optimis pemekaran ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah kita,” jelas Ardiansyah. (Adv/su/ra)
