SAJAK.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pendataan ulang terhadap penghuni rumah eks Tanjung.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan siapa saja yang saat ini menempati rumah sewa tersebut.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses pendataan ini.
“Kami ingin mengetahui dengan jelas siapa saja yang sekarang menghuni rumah sewa ini agar pengelolaannya lebih transparan,” ujar Aidil.
Ia menjelaskan bahwa Disperkim sejatinya hanya bertugas membangun rumah tersebut. Namun, hingga kini, aset tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pengelola yang berwenang.
Ia berharap pendataan ini dapat memberikan kejelasan mengenai status penghuni serta memastikan rumah eks Tanjung dapat dikelola dengan lebih baik sebagai aset daerah.
“Setelah adanya pengelolaan yang lebih jelas, manfaatnya juga bisa lebih optimal bagi masyarakat,” pungkas Aidil. (Adv)
