
SAJAK.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Rinda, PSU ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan.
Ia menegaskan bahwa proses PSU nantinya tidak akan jauh berbeda dengan pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya pada 27 November 2024.
“TPS-nya tidak berubah, jadi kami harapkan tidak ada penambahan DPT baru. Semua menggunakan DPT yang lama. Namanya juga pemungutan suara ulang, jadi diulang lagi hasil yang kemarin,” ujar Rinda.
Rinda menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam PSU tetap sama tanpa adanya penambahan pemilih baru. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar masih memiliki hak untuk memberikan suaranya kembali di TPS yang sama.
“Yang berbeda dari PSU ini hanyalah pelaksanaannya yang diulang, tetapi mekanisme dan tata cara tetap sama. Kami berharap masyarakat tidak bingung dan tetap datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan media, untuk bersama-sama mengawal jalannya PSU agar berlangsung jujur dan adil.
Kesbangpol Kukar juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya PSU dalam menjaga demokrasi yang sehat.
“Dengan keterlibatan semua pihak, kita bisa memastikan PSU ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” terangnya.
Rinda menegaskan bahwa PSU di Kukar merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemilu dan memastikan hasil pemilihan benar-benar mencerminkan suara rakyat. Karena itu, ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (Adv)