SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) selangkah lagi akan memiliki tujuh desa definitif baru, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukannya mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Sekda Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, Rabu (18/6/2025), menyampaikan apresiasi Pemkab atas dukungan tersebut dan menegaskan bahwa proses pembentukan desa telah melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perjalanan Panjang Pembentukan Desa, Libatkan Masyarakat Sejak Awal
Tujuh desa yang akan dibentuk adalah: Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Sekda Sunggono, saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kukar yang telah mendukung usulan Pemkab.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan desa ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ungkap Sunggono.
Pembentukan desa persiapan ini memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk dimekarkan, sehingga masyarakat sudah terlibat sejak awal melalui musyawarah desa untuk menyepakati pemekaran.
Keterlibatan masyarakat ini bahkan telah diverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kukar.
Tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga telah melakukan kajian dan verifikasi persyaratan desa persiapan. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa ketujuh desa persiapan tersebut layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
Batas Wilayah Dipastikan Aman dari IKN
Sunggono juga menegaskan bahwa batas wilayah ketujuh desa baru ini tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan Bupati yang menetapkan desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa dan dipastikan tidak termasuk dalam wilayah administrasi IKN.
Meskipun demikian, catatan terkait batas wilayah akan menjadi masukan bersama dan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina terkait saat pembahasan Raperda. (Adv)
