SAJAK.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bersifat fleksibel, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Anak usia 3 hingga 6 tahun dapat mendaftar sesuai jenjang dan kebutuhan perkembangannya.
Kepala Bidang PAUD Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa anak usia 4–6 tahun masuk kategori Taman Kanak-Kanak (TK), sementara anak usia 3 tahun diarahkan ke satuan pendidikan non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), atau Tempat Penitipan Anak (TPA).
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membangun sistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan merata di seluruh wilayah.
“Anak usia 4 tahun sudah bisa masuk TK, tapi yang berusia 3 tahun sebaiknya masuk KB terlebih dahulu karena sesuai aturan Kemendikbud, pendataan siswa TK dimulai pada usia minimal 4 tahun,” jelas Pujianto, Minggu (11/5/2025).
Proses pendaftaran cukup mudah, hanya memerlukan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS) yang juga berfungsi sebagai alat pantau tumbuh kembang anak melalui layanan kesehatan.
Sebagian besar PAUD di Kukar dikelola oleh swasta dan telah membuka pendaftaran sejak awal tahun ajaran. Namun, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa setiap satuan PAUD wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada PAUD yang menolak ABK. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya. Kami siap memberikan dukungan, termasuk pelatihan bagi guru,” tegas Pujianto. (Adv)
