Calon Pengurus JMSI Kukar bersama Sekwan DPRD Kukar.
SAJAK.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan sinergi antara pers dan DPRD Kukar.
Hal itu disampaikan saat JMSI Kukar melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat DPRD Kukar, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi. Selain membahas perkembangan media daring, kedua pihak juga mendiskusikan hubungan pers dengan DPRD Kukar serta pentingnya komunikasi untuk mendukung keterbukaan informasi.
Kunjungan tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kukar, Lukman, di ruang rapat Sekretariat DPRD Kukar. Pertemuan menjadi ruang awal untuk membangun komunikasi antara organisasi perusahaan pers dengan lembaga legislatif daerah.
Ketua JMSI Kukar, Arif Rahmansyah, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih baik antara DPRD Kukar dan asosiasi pers.
“Agenda ini dalam rangka menjalin silaturahmi, sinergitas antara dewan dan JMSI yang menaungi perusahaan pers sebelum kami dilantik,” kata Arif.
Dalam pertemuan itu, Arif juga menyoroti perkembangan media daring di tengah pesatnya arus informasi melalui media sosial. Menurutnya, media daring yang tergabung dalam asosiasi pers resmi memiliki posisi yang berbeda dengan konten yang diproduksi secara personal di media sosial.
“Beda antara medsos dengan media daring,” ujarnya.
Arif menilai, pemberitaan media daring kini memiliki daya jangkau yang semakin besar. Berita mengenai kebijakan pemerintah maupun suatu persoalan dapat dengan cepat menyebar setelah dikutip atau diangkat kembali oleh pegiat media sosial dan konten kreator.
Ia juga menyinggung aspek hukum yang membedakan produk jurnalistik dengan opini atau konten di media sosial. Menurut Arif, produk jurnalistik media pers memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri berdasarkan Undang-Undang Pers.
“Jika pemberitaan itu dikasuskan, di situ memang ada lex spesialis. Namun berita yang dikutip oleh akun media sosial itu juga merupakan konten resmi dari media daring atau media resmi dengan pemberitaan yang berimbang,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat media daring tidak lagi dapat dipandang sebelah mata, terutama ketika sebuah pemberitaan kemudian menjadi viral di media sosial.
“Banyak berita resmi media daring yang juga diambil oleh pegiat media sosial, konten kreator. Nah, ini menjadi semacam ancaman bagi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat karena akan cepat viral,” jelasnya.
Arif menambahkan, perusahaan pers yang menggaji wartawan juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan kerja jurnalistik berjalan sesuai aturan dan kode etik.
Di sisi lain, Plt Sekretaris DPRD Kukar Lukman menyambut baik kunjungan JMSI Kukar. Ia berharap komunikasi antara Sekretariat DPRD dan organisasi pers dapat terus terjalin.
“Harapan kita ke depan bisa bersinergi untuk membangun karya maupun kondusivitas di Kukar,” kata Lukman. (*)
