SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memberikan peringatan tegas kepada ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Pasalnya, hingga kini, para Paslon belum sepenuhnya menyelesaikan pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Kami masih menunggu proses penginputan laporan dana kampanye dari masing-masing Paslon,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, Kamis (10/10/2024).
Rahman menjelaskan, keterlambatan pelaporan ini membuat KPU sulit melakukan pemantauan secara maksimal. Akibatnya, potensi pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye tidak dapat terdeteksi dengan baik.
KPU Kukar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan pelaporan dana kampanye.
Kata Rahman, Paslon yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.
“Sanksi administrasi yang paling berat adalah tidak diusulkan sebagai calon terpilih,” tegas Rahman.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penggunaan dana kampanye dari pihak asing, Paslon terancam hukuman pidana.
Pelaporan dana kampanye merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan transparan. Dengan mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye, masyarakat dapat menilai sejauh mana kontribusi dana tersebut dalam proses demokrasi. (Adv/su/ra)
