Pelantikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra, Hendra.
SAJAK.ID — Hendra, S.T., M.T. resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggantikan Alif Turiadi, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna ke-3 yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Senin (10/2/2025).
Pelantikan ini menyusul pengunduran diri Alif Turiadi yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Hendra akan mengisi sisa masa jabatan periode 2024–2029 mewakili Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Tenggarong Seberang.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri sejumlah pejabat seperti Wakil Ketua I DPRD Abdul Rasid, Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta sekitar 50 siswa-siswi SMAN Tenggarong.
Dalam sambutannya, Junadi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Alif Turiadi selama menjabat sebagai legislator dan berharap Hendra dapat segera menyesuaikan diri serta fokus mengawal aspirasi masyarakat di dapilnya.
“Selamat datang kepada Hendra di DPRD Kutai Kartanegara. Semoga dapat langsung bekerja dan menyerap aspirasi masyarakat dari Dapil II,” ujar Junadi.
Hendra menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan siap mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan bersinergi dengan Ketua Alif untuk terus menyuarakan kebutuhan masyarakat.
“Saya masih mengikuti arahan partai. Target utama adalah menyerap dan mengajukan aspirasi dari Dapil II bersama Ketua Alif,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra menyoroti potensi besar sektor pertanian di Dapil II dan berkomitmen mendorong sinergi antara potensi lokal dengan program ketahanan pangan nasional yang diusung pemerintah pusat.
Peresmian Hendra sebagai anggota dewan didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/01/B.POD.II/2025. (ar)
