SAJAK.ID – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah tahun 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan akan menanggung seluruh biaya pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025 mendatang.
Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa PSU ini merupakan implementasi dari keputusan MK yang memberikan waktu 60 hari untuk pelaksanaannya. Hasil PSU Pilkada ini ditargetkan sudah dapat diketahui paling lambat pada 24 April 2025.
“Kami di Pemkab wajib membiayai pilkada PSU ini sesuai dengan pasal 434 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017,” ujar Rinda saat menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder di Ruang Bapeda Komplek Pemkab Kukar, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Rinda menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kelancaran PSU, termasuk penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwas, dan PPS, menyediakan sarana ruangan sekretariat, melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik, serta memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik.
Dalam kesempatan tersebut, Rinda juga mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk menghindari praktik politik uang. Menurutnya, politik uang dapat merusak tatanan keberlanjutan pemerintahan dan menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan.
“Kalau kita salah memilih orang maka itu menentukan nasib lima tahun ke depan. Karena itu kita terus memberikan pendidikan politik terutama bagi generasi muda agar punya pemikiran rasional untuk menentukan pilihan,” tegasnya.
Selain itu, Kesbangpol Kukar juga telah berkoordinasi dengan jajaran keamanan terkait distribusi logistik, terutama di daerah rawan banjir dan curah hujan tinggi.
Pihaknya terus memantau laporan dari pihak kecamatan untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan PSU.
“Kesbangpol punya tanggung jawab memastikan kelancaran ini,” pungkas Rinda. (Adv)
