SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan kesiapan untuk menanggapi berbagai catatan dan masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru.
Sekda Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi materi penting dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda, meskipun Pemkab memiliki pandangan yang jelas atas beberapa isu, termasuk tidak adanya persinggungan wilayah desa baru dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembahasan Lanjutan Akan Mendetail
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, Rabu (18/6/2025), yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Junadi dan dihadiri 25 anggota dewan serta perwakilan OPD, Sekda Sunggono menyampaikan tanggapan umum Pemkab terhadap pandangan Fraksi.
“Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya,” ucap Sunggono.
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar akan menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang akan dibicarakan dalam proses pembahasan lebih lanjut dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina.
Meskipun ada beberapa catatan yang perlu ditanggapi, Pemkab telah memastikan bahwa proses pembentukan desa telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengatur pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
Fokus pada Desa Definitif, Bukan Desa Adat
Terkait dengan batas wilayah, Sekda Sunggono kembali memastikan bahwa tujuh desa persiapan yang akan menjadi definitif ini tidak bersinggungan dengan wilayah IKN.
Peta wilayah desa-desa tersebut telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dipastikan tidak termasuk dalam administrasi IKN. Namun, catatan ini akan tetap menjadi materi konsultasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan instansi pembina.
Selain itu, mengenai ketentuan masyarakat adat dan hak-haknya, Sunggono mengklarifikasi bahwa Raperda ini bertujuan membentuk “Desa” (bukan Desa Adat). Oleh karena itu, materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut disesuaikan dengan konteks pembentukan desa biasa, bukan desa adat.
Hasil evaluasi perkembangan desa persiapan, yang menunjukkan kelayakan ketujuh desa tersebut menjadi desa definitif, juga akan dipaparkan secara rinci oleh Tim Evaluasi (di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya. (Adv)
