SAJAK.ID – Tumpukan persoalan lahan kembali mengemuka di meja rapat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, bukan hanya soal luasnya kawasan bekas Kalpataru Group, tetapi juga tentang siapa yang masih berhak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026).
Perwakilan dari 12 kecamatan, kepala desa, dan lurah turut dilibatkan karena persoalan HGU Kalpataru bersinggungan langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kawasan yang menjadi perhatian memiliki luas sekitar 78.000 hektare. Lahan tersebut berasal dari delapan perusahaan yang sebelumnya diawali dengan izin Kalpataru Group.
Di atas kertas, persoalannya terlihat seperti urusan administrasi pertanahan. Namun di lapangan, masalahnya jauh lebih rumit.
Ada masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan. Sebagian bahkan telah mengantongi sertifikat. Ada pula yang memiliki riwayat perjanjian, termasuk rencana plasma, sementara sebagian lahan disebut belum pernah dibebaskan meski HGU telah terbit.
“Banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya misalnya ada plasma. Kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” kata Ahmad Yani.
Karena itu, DPRD Kukar bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa mendorong langkah awal berupa pemetaan dan pendataan kawasan.
Peta tersebut nantinya diharapkan bisa memperjelas kondisi masing-masing wilayah, termasuk lahan yang diklaim masyarakat, status penguasaan, hingga persoalan yang muncul di lapangan.
“Kami tadi sudah simpulkan bahwa kita akan bersama-sama pemerintah kabupaten mengurusi ini, diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Di tengah pembahasan status HGU, muncul persoalan lain yang menjadi perhatian Ahmad Yani, yakni aktivitas pihak kurator di kawasan bekas Kalpataru.
Ia mempertanyakan aktivitas yang disebut masih dilakukan di kawasan tersebut, termasuk apabila benar terdapat kegiatan memetik dan menjual hasil kebun.
Bagi Ahmad Yani, pencabutan izin perkebunan perusahaan harus diikuti dengan kejelasan mengenai aktivitas yang masih diperbolehkan di kawasan tersebut.
“Perusahaan di sana sudah tidak ada, tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan apabila hasil kebun dari kawasan tersebut masih dipanen dan diperjualbelikan.
“Apalagi saya dengar bahwa kurator itu memastikan juga menjual hasil kebun. Pertanyaannya kemudian apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan kurator jangan sampai justru menambah persoalan baru, terutama menyangkut lahan yang selama ini diklaim atau telah menjadi hak masyarakat.
“Memastikan bahwa kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group,” ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan persoalan HGU Kalpataru tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat status perusahaan. Masih melekatnya HGU menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“HGU yang dimaksud adalah 78.000 hektare. HGU yang diawali dengan izin Kalpataru Group, ada delapan perusahaan yang saat ini kita berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut dia, penetapan tanah terlantar menjadi salah satu proses yang sedang didorong sebelum masuk pada tahapan berikutnya terkait status HGU.
Karena itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta ikut terlibat. Data dari tingkat bawah dinilai penting untuk menggambarkan kondisi riil kawasan yang selama ini menjadi sumber persoalan.
Ahmad Yani juga mengingatkan masyarakat dan pemerintah desa agar tetap menggunakan jalur sesuai peraturan perundang-undangan dalam memperjuangkan hak atas lahan.
Sebab, di balik angka 78.000 hektare tersebut, terdapat persoalan masyarakat yang tidak sederhana.
“Sehingga ini menjadi problem sosial, problem pemerintah kabupaten. Mau tidak mau ini harus digerakkan,” pungkasnya. (*)
