SAJAK.ID – Waktu terus berjalan bagi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah keterbatasan fiskal dan persoalan dana kurang salur, perubahan APBD 2026 harus segera diselesaikan sebelum tenggat pengesahan pada 30 September.
Namun, agenda itu belum bisa dibahas sesuai jadwal. Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I DPRD Kukar yang digelar Senin (28/9/2026) di ruang sidang utama terpaksa ditunda hingga Selasa (29/9/2026) karena belum memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut, rapat tersebut memiliki agenda strategis, yakni penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Di dalamnya terdapat persoalan yang perlu segera dituntaskan, termasuk landasan hukum pembayaran utang 820 miliar tahun sebelumnya.
Utang 2025 yang dibayarkan melalui pinjaman Bankaltimtara, kata Yani, sebenarnya sudah dilunasi. Namun, penyelesaian secara keuangan itu masih perlu diperkuat dengan payung hukum melalui Perda Perubahan APBD.
“Yang belum dilakukan adalah bahwa itu harus ada payung hukumnya. Harus dinaungi oleh Peraturan Daerah,” jelasnya.
Bagi Yani, perubahan APBD bukan sekadar agenda rutin pemerintahan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian anggaran yang telah dilakukan.
Persoalan lain muncul dari keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan dana kurang salur yang hingga kini belum diterima sesuai harapan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan sejumlah pergeseran anggaran.
Jika perubahan APBD tidak segera disahkan, pergeseran anggaran yang telah dilakukan berpotensi dipersoalkan dari sisi hukum.
Kini, penundaan rapat membuat waktu pembahasan semakin terbatas. DPRD Kukar harus melanjutkan agenda pada Selasa, sementara batas akhir pengesahan tinggal sehari lagi.
Yani menegaskan, apabila pengesahan melewati 30 September 2026, Perubahan APBD tahun ini tidak dapat ditetapkan. Karena itu, penyelesaian agenda paripurna menjadi krusial agar penyesuaian anggaran daerah memiliki dasar hukum yang jelas. (*)
