SAJAK.ID – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkirakan membutuhkan sekitar 100 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pekerjaan administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRD.
Kebutuhan ini menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan dalam pembahasan penataan penempatan PPPK di Kukar.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut membahas penempatan PPPK optimalisasi, termasuk upaya mendekatkan lokasi kerja pegawai dengan domisili mereka.
“Kami masih membutuhkan sekitar 100 tenaga PPPK untuk mendukung pekerjaan di DPRD,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, tenaga pendukung di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD), ruang kerja AKD, serta ruang kerja anggota DPRD masih terbatas.
Karena itu, DPRD membuka peluang agar pegawai dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui mekanisme penataan yang sesuai ketentuan.
Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kebijakan penempatan PPPK.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana menyurati Bupati Kukar untuk menyampaikan hasil koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan.
Menurutnya, penataan diperlukan karena sebagian PPPK harus bekerja jauh dari tempat tinggal dan keluarga. Kondisi itu dapat menambah pengeluaran untuk transportasi maupun tempat tinggal, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah yang sulit dijangkau.
“Penempatan perlu memperhatikan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai,” katanya.
Sebagai solusi, DPRD mengusulkan evaluasi penempatan berdasarkan domisili, kompetensi, dan ketersediaan formasi. Apabila pemindahan belum memungkinkan, pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan tambahan penghasilan atau tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
Ahmad Yani mencontohkan, pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi ditempatkan di Anggana dapat dipertimbangkan untuk bertugas di wilayah yang lebih dekat, seperti Tenggarong Seberang, apabila tersedia kebutuhan dan penempatan tersebut sesuai ketentuan. Pertimbangan serupa dapat diterapkan bagi PPPK di Samboja maupun Tabang dengan melihat peluang penempatan di wilayah terdekat.
Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan untuk memusatkan seluruh pegawai di Tenggarong, melainkan mencari penempatan yang lebih proporsional tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kita ingin pegawai bekerja dengan nyaman, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya. (Adv/Sh)
