SAJAK.ID – Pasar tradisional memiliki peran lebih dari sekadar tempat bertemunya pedagang dan pembeli. Di tengah aktivitas ekonomi masyarakat, pasar juga menjadi salah satu ruang penting yang menentukan pergerakan ekonomi di setiap kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memperkuat fungsi tersebut melalui pembenahan tata kelola pasar, termasuk dengan menempatkan pasar-pasar milik daerah di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pengelolaan pasar harus dilakukan secara profesional agar masyarakat mendapatkan fasilitas perdagangan yang nyaman dan aman.
Salah satu pasar yang nantinya masuk dalam pengelolaan UPT adalah Pasar Tangga Arung Square. Sementara itu, Pasar Mangkurawang dan sejumlah pasar milik pemerintah daerah lainnya telah lebih dahulu berstatus UPT.
“Pasar harus menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat. Karena itu, kebersihan, kerapian, dan keamanan harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaannya,” ujar Aulia saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, keberadaan UPT tidak hanya berkaitan dengan tata laksana organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Pembenahan tersebut juga mencakup pasar-pasar yang tersebar di luar Tenggarong, seperti Sangasanga, Loa Kulu, dan sejumlah kecamatan lainnya.
Aulia ingin setiap pasar daerah memiliki pengelolaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jangan sampai pasar hanya menjadi tempat transaksi jual beli. Kita ingin pasar ini benar-benar tumbuh menjadi pusat perekonomian masyarakat di setiap wilayah,” katanya.
Ia meminta seluruh jajaran pengelola pasar memberikan perhatian serius terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
“Kalau tata kelolanya baik, masyarakat tentu akan merasa nyaman beraktivitas. Itu yang ingin kita bangun di seluruh pasar milik pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv/Dd)
