SAJAK.ID – Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB) bersama elemen nelayan dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Minggu (13/7/2026).
Massa mendesak KSOP segera menghentikan aktivitas kapal tugboat yang melintasi Sungai Muara Berau karena dinilai belum berstatus sebagai alur pelayaran resmi.
Koordinator lapangan aksi, Rahman, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan nelayan serta hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Namun hingga kini, kapal-kapal tugboat disebut masih melintasi Sungai Muara Berau, khususnya di wilayah Desa Muara Badak Ulu.
Menurut Rahman, aktivitas kapal tugboat tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan mengenai alur pelayaran, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Kami meminta KSOP Kelas I Samarinda melarang kapal-kapal tugboat melewati Sungai Muara Berau karena sungai tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai alur pelayaran. Kapal-kapal seharusnya menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan,” tegas Rahman saat menyampaikan tuntutan aksi.
Selain itu, FKPMB juga menilai lalu lintas tugboat di Sungai Muara Berau berpotensi membahayakan keselamatan nelayan yang beraktivitas di perairan tersebut.
Kata Rahman, kehadiran kapal berukuran besar dinilai mengganggu ruang gerak nelayan saat melaut sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan di sungai.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan, yakni meminta KSOP Kelas I Samarinda melarang tugboat melintasi Sungai Muara Berau yang belum berstatus sebagai alur pelayaran resmi, serta meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap aktivitas dan keselamatan nelayan Muara Badak.
Rahman menegaskan aksi unjuk rasa berlangsung secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan aturan pelayaran, melindungi hak dan keselamatan nelayan, serta menjaga Sungai Muara Berau sebagai ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kita dari FKPMB menuntut KSOP Kelas I Samarinda segera mengambil langkah atas tuntutan yang kita sampaikan. Kita menilai tindakan cepat diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna alur pelayaran,” tegas Rahman. (*)
