SAJAK.ID – Pipa-pipa migas membelah wilayah Kutai Kartanegara. Dari daratan hingga pesisir, aktivitas industri energi telah menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat.
Di daerah ini, terminal pengolahan berdiri, jalur distribusi melintas, dan berbagai fasilitas penunjang beroperasi. Namun, di balik besarnya aktivitas itu, muncul satu pertanyaan yang belum juga terjawab: sudahkah Kutai Kartanegara memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya sendiri?
Pertanyaan itu disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain.
Menurutnya, sudah saatnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dilibatkan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas laut dalam yang dikelola Grup ENI.
Bagi Zulkarnain, Kutai Kartanegara bukan sekadar daerah yang berada di sekitar kawasan operasi migas. Kabupaten ini telah lama menjadi bagian dari rantai pasok industri energi nasional.
Jalur pipa migas melintasi wilayah Kukar, terminal pengolahan dan penyaluran berada di daerah ini, begitu pula berbagai aktivitas pendukung lainnya.
Karena itu, ia menilai tidak adil apabila daerah hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas industri tanpa memperoleh nilai tambah yang maksimal.
Terlebih, regulasi telah memberikan ruang bagi daerah melalui BUMD untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 junto Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, pembahasan mengenai PI 10 persen bukan hanya soal pembagian keuntungan. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan bagi daerah yang selama ini hidup berdampingan dengan industri migas.
“Masa, ketika gasnya berasal dari wilayah yang berkaitan dengan Kukar, pipa dan fasilitasnya berada di Kukar, dampaknya juga dirasakan masyarakat Kukar, tetapi Kukar atau BUMD-nya justru tidak ikut dilibatkan,” ujar Zulkarnain.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran dan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, ia memandang PI 10 persen sebagai peluang strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah.
Peluang itu, kata dia, tidak boleh hilang hanya karena lambannya proses pengambilan keputusan.
Zulkarnain juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan.
Baginya, kekayaan alam tidak boleh hanya meninggalkan jejak pipa, fasilitas, dan aktivitas industri, tetapi juga harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Ia berharap PT Mahakam Gerbang Raja Migas dapat dilibatkan dalam pengelolaan PI 10 persen pada blok migas yang dikelola Grup ENI.
“Sebab, ketika sumber daya alam berasal dari wilayah yang memiliki keterkaitan dengan Kutai Kartanegara, sudah semestinya manfaat ekonominya juga kembali kepada masyarakat Kukar, bukan hanya mengalir ke pihak lain,” tegasnya. (*)
