SAJAK.ID — Polemik antara Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kutai Kartanegara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar berlanjut.
Ketua SEMMI Kukar, Faisal, membantah pernyataan Ketua BAZNAS Kukar Muhammad Shafik Avicenna yang menyebut organisasi mahasiswa yang dipimpinnya perlu terdaftar di Kesbangpol sebelum mengajukan permohonan informasi.
Faisal menilai persoalan utama bukan soal ada atau tidaknya silaturahmi maupun status pendaftaran organisasi di Kesbangpol.
Menurut dia, permintaan data yang diajukan SEMMI berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan memiliki dasar hukum tersendiri.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 22 yang mengatur mekanisme permohonan informasi kepada badan publik.
“SEMMI ini organisasi nasional, enggak harus terdaftar dulu di Kesbangpol,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, SEMMI memiliki struktur organisasi secara nasional hingga daerah. Karena itu, ia menilai status pendaftaran di Kesbangpol tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan permohonan informasi yang telah disampaikan secara resmi.
Faisal juga menyoroti pernyataan Shafik yang sebelumnya mempertanyakan etika SEMMI karena mengirimkan surat permohonan data tanpa terlebih dahulu melakukan silaturahmi dengan BAZNAS Kukar.
“Jangan berbicara etika dulu kalau lembaga keumatan yang dipimpin itu mungkin saja menghabiskan uang banyak untuk gaji pimpinan dan karyawan,” kata Faisal.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas keterangan Shafik dalam pemberitaan sebelumnya. Ketua BAZNAS Kukar itu mengatakan pihaknya bukan tidak ingin memberikan tanggapan, tetapi ada tata krama dan etika sosial kemasyarakatan yang menurutnya perlu dijunjung.
Shafik juga menyebut pihaknya telah mengecek status SEMMI di Kesbangpol dan mendapati organisasi tersebut tidak terdaftar.
“Tiba-tiba buat surat permohonan. Silaturahmi belum pernah. Kita ini lembaga yang terbuka tapi semua ada etikanya,” ujar Shafik.
Ia juga mempertanyakan langkah SEMMI yang mengancam melakukan aksi demonstrasi apabila permohonan informasi tidak mendapat respons.
Namun bagi Faisal, perdebatan mengenai etika tersebut tidak boleh menggeser substansi persoalan. SEMMI, kata dia, hanya meminta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) BAZNAS Kukar.
Sebelumnya, SEMMI telah melayangkan surat permohonan informasi kepada BAZNAS Kukar pada 6 Juli 2026. Surat bernomor 017/B/PC-KUKAR/SEMMI/VI/2026 itu meminta sejumlah dokumen pengelolaan ZIS tahun 2024 hingga 2025.
Dokumen yang diminta antara lain laporan realisasi penghimpunan dan penyaluran ZIS, rincian penyaluran berdasarkan asnaf, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, serta informasi mengenai alokasi dana amil untuk operasional pengelola.
SEMMI sebelumnya memberikan batas waktu 10 hari kerja untuk mendapatkan jawaban tertulis atau dokumen yang diminta. Hingga berita ini ditulis, Faisal mengaku belum menerima balasan dari BAZNAS Kukar.
Jika permohonan tersebut tetap tidak mendapat respons, SEMMI menyatakan akan mendatangi kantor BAZNAS Kukar untuk mempertanyakan langsung persoalan tersebut.
“Kita siap mendatangi kantor BAZNAS dengan toa dan selebaran. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan laporkan ke Komisi Informasi Kaltim,” tegasnya. (ra)
