SAJAK.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong mundur dari jabatannya.
Desakan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan kantor Bankaltimtara, Senin (24/8/2026).
HMI menilai manajemen Bankaltimtara harus bertanggung jawab atas polemik dugaan salah transfer senilai Rp36,7 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Aksi yang dikawal aparat Polres Kukar itu tidak hanya menyoroti persoalan transaksi tersebut. Para mahasiswa juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan Bankaltimtara sebagai bank milik daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Kukar, Zulhansyah, mengatakan desakan tersebut merupakan hasil kajian internal organisasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pinjaman daerah senilai Rp820 miliar justru menambah beban keuangan pemerintah daerah karena kewajiban pembayaran utang terus membebani APBD.
“820 miliar itu bukan angka kecil. Ketika kemampuan fiskal daerah tertekan, masyarakat merasakan dampaknya, sementara kewajiban pembayaran utang terus berjalan,” tegas Zulhansyah usai audiensi dengan pihak bank.
HMI juga mempertanyakan mekanisme pengambilan pinjaman tersebut. Zulhansyah menilai penggunaan skema pinjaman jangka pendek perlu mendapat perhatian publik, terutama terkait proses pengambilan keputusan dan keterlibatan lembaga legislatif daerah.
Selain pinjaman, HMI menuntut keterbukaan data dividen dan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Kukar di Bankaltimtara. Mereka juga meminta transparansi mengenai penerima dan total penyaluran kredit program Kukar Idaman serta kejelasan penggunaan pinjaman Rp820 miliar.
“Kami memahami ada aturan mengenai rahasia bank. Tetapi ketika persoalannya berkaitan dengan uang daerah, harus ada ruang pengawasan publik. Jangan sampai persoalan salah transfer ini berhenti tanpa penjelasan yang terang,” kata Zulhansyah.
Ia meminta manajemen Bankaltimtara bertanggung jawab atas persoalan daerah ini.
Zulhan juga mengaku bahwa pihaknya akan melakukan aksi berjilid-jilid di Bankaltimtara jika tuntutan mereka tidak disiapin dengan serius.
Di sisi lain, Bankaltimtara membantah adanya pelanggaran dalam penyaluran fasilitas pinjaman daerah. Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan seluruh proses kredit Pemkab Kukar dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh skema kredit Pemkab berjalan sesuai koridor regulasi. Untuk perkara Disdikbud yang sudah masuk ranah hukum, kami menghormati proses penyidikan,” ujar Rita.
Terkait permintaan pembukaan data transaksi, Rita menegaskan bank terikat kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah.
Menurutnya, informasi terkait rekening dan transaksi hanya dapat diberikan melalui mekanisme resmi kepada aparat penegak hukum.
Mengenai dugaan transaksi berulang dan sistem pengawasan, Rita menjelaskan bahwa operasional pencairan dana dilakukan berdasarkan instruksi transaksi yang diterima bank.
Bank, kata dia, memiliki sistem peringatan dini dan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang memberikan instruksi apabila terdapat kondisi tertentu.
“Biarlah penyidik yang mengungkap detail perkaranya sampai tuntas. Posisi kami dalam proses transaksi adalah menjalankan perintah pembayaran sesuai instruksi yang masuk,” pungkasnya.
Meski mendapat penjelasan dari pihak bank, HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta polemik transaksi Rp36,7 miliar, pengelolaan pinjaman daerah Rp820 miliar, serta hubungan keuangan Pemkab Kukar dan Bankaltimtara dibuka secara terang kepada publik sesuai koridor hukum. (*)
