SAJAK.ID – Penataan kawasan bantaran sungai di Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, Tenggarong, disiapkan dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ingin relokasi permukiman justru membuat warga kehilangan mata pencaharian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (6/11/2026), usai kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah yang meninjau lokasi rencana relokasi.
Aidil menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan konsep penataan kawasan yang mencakup pembangunan pedestrian, taman, hingga tempat usaha bagi pelaku UMKM.
“Kami sudah menyiapkan konsep booth untuk masyarakat yang selama ini memiliki usaha di kawasan tersebut. Mereka nantinya menjadi prioritas untuk mendapatkan tempat usaha,” kata Aidil.
Menurut dia, kawasan yang akan ditata memiliki berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Mulai dari penjualan sembako, kuliner, salon hingga bengkel. Karena itu, pendataan ulang terhadap pelaku usaha akan dilakukan sebelum penataan berjalan.
Pemerintah juga akan membicarakan mekanisme pengelolaan tempat usaha bersama masyarakat dan Dinas Koperasi dan UKM. Untuk tahap awal, booth kemungkinan diprioritaskan bagi usaha nonkuliner yang tidak membutuhkan fasilitas pengolahan basah.
“Jangan sampai masyarakat direlokasi, tetapi kehidupan ekonominya justru terhenti. Mereka tetap membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Di sisi lain, proses administrasi penataan kawasan masih berjalan. Aidil menyebutkan, terdapat 219 unit rumah yang telah masuk dalam pendataan sementara. Penataan tersebut dibagi menjadi tiga segmen.
Sejumlah dokumen masih harus dilengkapi karena berkaitan dengan kewenangan instansi teknis. Kawasan sungai menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan kawasan tertentu dengan luas di atas 10 hektare, sesuai SK Bupati, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Setelah seluruh dokumen rampung, pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan tahun ini dan dilanjutkan dengan sosialisasi kembali kepada masyarakat.
Selain penataan bantaran sungai, pemerintah merencanakan pembangunan rumah tapak tipe 36 bagi warga yang direlokasi. Estimasi harga bangunannya sekitar Rp180 juta, belum termasuk tanah.
Aidil mengatakan, pemerintah masih mengkaji peluang subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah agar biaya hunian lebih terjangkau.
Berdasarkan dokumen Detail Engineering Design (DED), estimasi anggaran penataan kawasan tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar. (Adv/Dd)
