SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak masyarakat di tengah upaya mempercepat realisasi anggaran menjelang akhir 2026.
Pembayaran honor kader Posyandu, ketua RT, hingga petugas Puskessos menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, Bupati Kukar telah mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan dalam pelaksanaan anggaran.
“Yang pertama Bapak Bupati mengarahkan kepada kami semua hak-hak perorangan masyarakat,” ujar Sunggono saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebutkan, hak masyarakat tersebut mencakup berbagai insentif yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan di tingkat lingkungan dan desa.
“Contoh misalnya honor Posyandu, kader Posyandu, honor RT, honor Puskessos,” katanya.
Selain hak masyarakat, pemerintah daerah juga menempatkan belanja wajib mengikat sebagai prioritas. Komponen tersebut meliputi pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
“Yang kedua yang berkenaan dengan belanja wajib mengikat, gaji, tunjangan, dan lain-lain,” jelasnya.
Sunggono menambahkan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi perhatian karena merupakan amanat pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
“Standar pelayanan minimal itu juga harus kita penuhi. Kita upayakan karena itu amanatnya di pemerintah pusat untuk kita selesaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah berupaya menjaga konsistensi prioritas tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun realisasi anggaran masih terus dikebut. (Adv/Dd)
