SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Hasilnya, ketiga bapaslon dinyatakan memenuhi syarat, sebagaimana diumumkan di Kantor KPU Kukar pada Jumat (13/9/2024).
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Kukar, Rahman, menyatakan bahwa penelitian perbaikan dilakukan sesuai dengan Pasal 118 dan 119 Peraturan KPU Nomor 8/2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10/2024.
“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, tiga bapaslon memenuhi syarat,” kata Rahman.
Selanjutnya, KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut.
Kata dia, masyarakat dapat menyampaikan masukan secara langsung di Kantor KPU Kukar atau melalui layanan online mulai 15 hingga 18 September 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Untuk pengajuan tanggapan online, masyarakat dapat mengakses tautan berikut: https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024, atau melalui pranala https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan mengisi formulir *TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK*.
KPU Kukar mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024. (Adv/su/ra)
