SAJAK.ID – Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan sebanyak 200 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Maluhu Tenggarong, Senin (4/3/24) malam.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di sasana Krida Bhakti halaman kelurahan setempat, dengan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta Forkopimcam Tenggarong, Pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah Maluhu beserta jajaran, dan warga Maluhu.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah mengatakan bahwa PTSL adalah program yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat secara cepat, lancar, adil, dan akuntabel.
“PTSL ini salah satu kuncinya adalah masyarakat atau pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya, untuk itu saya mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kelurahan dan tentunya BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan ini,” ujar Bupati Edi..
Edi juga berpesan agar pemilik tanah dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak. Selain itu, Bupati juga mengatakan bahwa program PTSL dapat menjadi dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dengan menjadikan tanah sebagai agunan.
“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” kata Bupati Edi.
Dia menambahkan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung program PTSL ini, dan telah menfasilitasi penyuluhan dan sosialisasi untuk aparat desa, serta bekerjasama dengan BPN/ATR untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
Bupati Edi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, dan Ketua RT yang telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Bupati juga mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanahnya.
“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikasi akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” tutup Bupati Edi.(adv/su)