SAJAK.ID – Ketukan palu di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (30/9/2026), menandai tuntasnya pembahasan APBD Perubahan 2026. Di balik persetujuan tersebut, ada pekerjaan besar yang menanti: memastikan anggaran daerah benar-benar terserap dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September tahun 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” ujarnya.
Bagi Ahmad Yani, persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kukar Idaman Terbaik melalui kebijakan anggaran.
Ia berharap alokasi belanja yang telah disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kesejahteraan.
Namun, pengesahan anggaran bukanlah akhir dari pekerjaan. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa pada Oktober hingga Desember, ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memaksimalkan penyerapan anggaran.
“Kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” katanya.
Ahmad Yani menyebut sejumlah sektor tetap menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2026, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan hingga kesehatan.
Seluruh sektor tersebut, menurutnya, telah terakomodasi dalam anggaran yang disepakati.
Adapun nilai APBD Kukar setelah perubahan tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Angka tersebut mencakup kewajiban utang sekitar Rp820 miliar, sementara nilai anggaran di luar komponen utang tersebut sekitar Rp7,1 triliun.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, sejumlah kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Adv/Sh)
