SAJAK.ID – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan kewajiban pembayaran utang dan pinjaman sebesar Rp820 miliar telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban daerah terselesaikan dan mencegah munculnya utang baru hingga akhir tahun.
Kepastian itu disampaikan Ahmad Yani seusai Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian perubahan APBD menjadi prioritas karena harus dituntaskan paling lambat 30 September 2026. Setelah nota keuangan disampaikan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk menindaklanjuti pandangan dan masukan fraksi.
“Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu kita akan lakukan pembahasan maraton. Kita juga mendengarkan pandangan, masukan, serta kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebut, pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) akan menjadi tahapan penting sebelum pengambilan keputusan. Ia berharap seluruh fraksi dapat mencapai kesepakatan sehingga perubahan APBD bisa disahkan sesuai jadwal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian fraksi adalah kewajiban utang dan pinjaman sebesar Rp820 miliar. Ahmad Yani menegaskan, anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut telah dimasukkan dalam perubahan APBD.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi dan koreksi belanja, termasuk pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penyesuaian itu diperlukan agar belanja daerah tetap sejalan dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.
“Ketersediaan anggaran yang ada harus kita pastikan dibelanjakan sesuai dengan pendapatan. Rasionalisasi dan koreksi yang dilakukan merupakan bagian dari sinkronisasi dan optimalisasi anggaran,” jelasnya.
Ahmad Yani juga berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana kurang salur yang menjadi hak daerah. Ia menyebut potensi dana tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun dan dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi Kukar.
Jika dana tersebut belum diterima pada akhir 2026, ia berharap penyalurannya dapat memperkuat belanja daerah pada 2027.
Sementara itu, untuk tahun ini, ia menekankan agar program prioritas dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani melalui perubahan APBD dengan perencanaan yang matang.
“Kita berharap semua yang dianggarkan memang siap dilaksanakan, termasuk pelunasan utang. Sehingga kita tidak lagi memikirkan kewajiban tersebut dan tidak terjadi utang baru pada 2026,” pungkasnya. (Adv/Sh)
