SAJAK.ID – Potensi tanaman kratom mulai masuk dalam perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Komoditas tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan, tetapi pengelolaannya masih membutuhkan kajian menyeluruh agar memberikan manfaat bagi petani dan daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut kratom sebagai salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Baginya, pengembangan ekonomi daerah tidak harus selalu bertumpu pada komoditas pertanian yang selama ini sudah dikenal masyarakat. Peluang tanaman lain juga perlu diteliti sebelum dikembangkan lebih luas.
Pembahasan itu disampaikan Ahmad Yani setelah penandatanganan MoU antara DPRD Kukar, Kejaksaan, Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, dan Unikarta di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, perguruan tinggi dapat membantu mengkaji proses budidaya, pemeliharaan, hingga tata kelola kratom agar pengembangannya memiliki arah yang jelas.
“Petani perlu didorong untuk menanam, membudidayakan, memelihara, dan mengelola kratom dengan baik,” katanya.
Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap potensi komoditas daerah. Menurut dia, ketika suatu tanaman berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi, daerah harus memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Karena itu, kajian yang dilakukan nantinya tidak hanya membahas aspek pertanian dan keuntungan ekonomi, tetapi juga kemungkinan pengaturan melalui peraturan daerah.
Dia menyebut pengaturan tersebut dapat mencakup tata kelola, keberpihakan kepada petani, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dan aspek hukum lain yang relevan.
“Jangan sampai ketika komoditas itu berkembang, justru pihak lain yang mengklaim kepemilikannya,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan, hasil kajian akademis akan menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk menentukan langkah pengaturan yang tepat.
Dia ingin potensi kratom tidak hanya menjadi pembicaraan mengenai peluang pasar, tetapi juga memiliki arah pengembangan yang memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
“Kalau hasil kajian menunjukkan perlu diatur melalui perda, tentu akan kita pertimbangkan,” pungkasnya. (Adv/Dd)
