SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA).
Hal ini dilakukan setelah pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada tahap Verifikasi Administrasi (Vermin), yang berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses verfak akan dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Verifikasi akan dilakukan dengan cara menghubungi pendukung calon, baik secara langsung maupun melalui kontak yang tertera di surat dukungan.
“Verfak ini dilaksanakan oleh PPS, namun mereka dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau verifikator lainnya tergantung pada sebaran data dukungan yang ada,” ungkap Rudi, di Hotel Grand Elty Tenggarong, Selasa (18/6/2024).
Meskipun demikian, Rudi mengakui bahwa hingga kini KPU Kukar belum mengetahui daerah mana saja yang memiliki jumlah dukungan terbanyak. Karena itu, wilayah yang akan merekrut verifikator belum dapat ditentukan.
“Kami belum tahu di mana saja perlu menambahkan verifikator. Namun, jika diperlukan, rekrutmen verifikator akan dilakukan sesuai kebutuhan PPS dan PPK,” tambahnya.
Pasangan AYL-AZA berhasil mengumpulkan 41.310 surat dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap Vermin. Dukungan tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar, melebihi syarat minimal sebanyak 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.
Dengan persiapan verfak yang akan dilakukan, KPU Kukar berharap dapat memastikan validitas dukungan yang telah diterima pasangan AYL-AZA, demi kelancaran proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar mendatang. (aa)